Cara Membuat SKCK Online dan Offline

LiputanTV.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia.

SKCK menjadi persyaratan wajib untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, beasiswa, menikah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, banyak orang mencari informasi mengenai cara membuat SKCK baik secara online maupun offline.

Dalam tutorial ini, kami akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian SKCK, fungsi dan kegunaan, syarat, prosedur pembuatan, hingga biaya yang diperlukan dalam membuat SKCK baik secara online maupun offline. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk keperluan mengurus dokumen, seperti KTP, Paspor, SIM, Beasiswa, Pekerjaan, menikah dan lainnya.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tindak pidana sesuai dengan data yang ada di Kepolisian. Oleh sebab itu, hampir semua urusan administrasi mewajibkan warga negara Indonesia untuk melampirkan SKCK sebagai syarat.

Fungsi dan Kegunaan SKCK

SKCK memiliki beberapa fungsi dan kegunaan penting, di antaranya:

  • Syarat melamar pekerjaan
  • Mengurus pembuatan paspor
  • Persyaratan mendapatkan beasiswa
  • Persyaratan menikah
  • Persyaratan membuat visa
  • Persyaratan membuat KTP dan KK
  • Persyaratan mendaftar CPNS/PNS
  • Persyaratan mendaftar Anggota TNI/Polri
  • Persyaratan mengikuti tender proyek
  • Persyaratan mengurus keimigrasian
  • Dan lain sebagainya

Jadi bisa dikatakan SKCK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia karena fungsi dan kegunaannya yang sangat luas.

Syarat Membuat SKCK Terbaru

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK secara detail, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat pembuatan SKCK secara umum, yaitu:

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku dan menunjukkan KTP asli. Bagi yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan identitas lain seperti Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.
  • Fotokopi akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah sebagai bukti identitas diri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti data kependudukan.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, menggunakan pakaian sopan berkerah, dan tampak jelas wajah.
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku, khusus untuk pembuatan SKCK guna keperluan keluar negeri.
  • Dokumen sidik jari berupa dokumen asli hasil perekaman sidik jari dari Kepolisian.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor polisi.
  • Melakukan pembayaran biaya administrasi SKCK.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab atas WNA.
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi STM dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah sponsor (apabila sponsornya adalah suami/istri WNI).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
  • Berpakaian sopan dan berkerah.
  • Wajah tampak jelas, tidak menggunakan aksesoris.
  • Bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus tetap tampak utuh.

Nah, setelah mengetahui syarat membuat SKCK untuk WNI atau WNA, selanjutnya kita akan bahas secara detail tata cara membuat SKCK baik secara online maupun offline.

Cara Membuat SKCK Secara Offline

Membuat SKCK secara offline memang dianggap lebih merepotkan dan memakan waktu dibandingkan dengan secara online.

Namun, berikut adalah beberapa tips agar proses pembuatan SKCK secara offline dapat berjalan lebih mudah dan cepat

  • Pastikan persyaratan sudah lengkap sebelum ke kantor polisi. Ini akan mempercepat proses verifikasi berkas.
  • Datang pagi hari agar antrian tidak terlalu panjang. Biasanya sekitar pukul 08.00 masih sepi pengunjung.
  • Isi formulir dengan teliti dan lengkap. Jangan sampai ada data yang salah atau tidak terisi.
  • Bersikap ramah dan sopan saat berinteraksi dengan petugas. Ini akan menciptakan kesan positif.
  • Pastikan membawa uang pas untuk biaya administrasi agar tidak perlu kembali ke ATM saat pembayaran.
  • Setelah SKCK selesai, periksa kembali kelengkapan data sebelum meninggalkan kantor polisi.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Selain secara offline ke kantor polisi, kini SKCK juga bisa dibuat secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Membuat SKCK secara online di era digital saat ini tentu memberikan banyak kemudahan dan kepraktisan. Berikut ini tutorial lengkapnya:

  • Pertama, akses situs portal SKCK Online di https://skck.polri.go.id menggunakan browser di smartphone.
  • Kemudian pilih menu pendaftaran SKCK online untuk mengisi formulir permohonan secara lengkap.
  • Setelah formulir terisi, unggah pas foto terbaru dan scan dokumen persyaratan SKCK seperti KTP, KK, akte kelahiran, dan lainnya.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi SKCK online sebesar Rp25.000 via ATM atau m-banking sesuai nomor virtual account yang tercantum.
  • Simpan bukti pembayaran dan kode registrasi permohonan SKCK online. Kode ini diperlukan saat pengambilan nanti.
  • Datang ke Polres/Polsek dengan membawa bukti pendaftaran dan persyaratan asli untuk proses rekam sidik jari.
  • Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai dicetak, lalu ambil SKCK dengan menunjukkan kode registrasi.
  • Periksa kelengkapan data SKCK sebelum meninggalkan kantor Polisi.

Biaya Membuat SKCK Terbaru

Berikut informasi terbaru mengenai biaya pembuatan SKCK:

  • Untuk keperluan di dalam negeri, biaya pembuatan SKCK tetap sebesar Rp25.000.
  • Sedangkan untuk keperluan ke luar negeri, biaya pembuatannya sebesar Rp40.000.
  • Biaya tersebut berlaku baik untuk pembuatan SKCK secara offline maupun online.
  • Besaran biaya SKCK tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Biaya pembuatan SKCK di tahun 2023 belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Biaya tersebut berlaku baik untuk pembuatan secara online maupun offline.

Demikian informasi lengkap seputar cara membuat SKCK baik secara online maupun offline. Semoga artikel ini bisa membantu Anda mendapatkan SKCK dengan mudah sesuai kebutuhan.