Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Apakah Anda peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengganti fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama? Jika ya, Anda tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

Anda tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus perpindahan faskes. Cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, Anda bisa memilih faskes yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi Anda. Berikut adalah panduan lengkap cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan mudah.

Apa itu Faskes BPJS Kesehatan?

Faskes BPJS Kesehatan adalah tempat berobat yang menjadi prioritas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Faskes bisa berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ada dua tingkat faskes yang bisa dipilih oleh peserta, yaitu faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan.

Faskes tingkat pertama adalah tempat berobat pertama kali bagi peserta BPJS Kesehatan. Biasanya, faskes tingkat pertama adalah puskesmas atau klinik yang dekat dengan tempat tinggal peserta. Jika peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka peserta bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Faskes tingkat lanjutan adalah tempat berobat kedua bagi peserta BPJS Kesehatan yang dirujuk dari faskes tingkat pertama.

Biasanya, faskes tingkat lanjutan adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas dan pelayanan lebih lengkap. Peserta bisa memilih faskes tingkat lanjutan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan.

Mengapa Perlu Pindah Faskes BPJS Kesehatan?

Ada beberapa alasan mengapa peserta perlu pindah faskes BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Pindah domisili atau tempat tinggal sehingga memerlukan faskes yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
  • Tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas dari faskes sebelumnya sehingga ingin mencari faskes yang lebih baik.
  • Memerlukan penanganan khusus atau spesialis yang tidak tersedia di faskes sebelumnya sehingga harus mencari faskes yang memiliki dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.

Siapa Saja yang Bisa Pindah Faskes BPJS Kesehatan?

Peserta yang bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online adalah peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja penerima upah (PPU).

PBPU adalah peserta yang membayar iuran sendiri atau dibayarkan oleh orang lain, seperti wiraswasta, pedagang, petani, nelayan, pensiunan, dan sebagainya. PPU adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Sedangkan peserta yang tidak bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI). PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, seperti masyarakat miskin, lansia miskin, penyandang disabilitas, veteran, dan sebagainya. Peserta PBI harus mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mengurus perpindahan faskes.

Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau App Store secara gratis.

Anda harus memiliki akun yang bisa didaftarkan dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif.

Berikut adalah langkah-langkah cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Di halaman awal, pilih menu “Perubahan Data Peserta” dan pilih peserta yang akan dilakukan perubahan faskes tingkat pertama.
  • Untuk mengubah faskes, klik bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.
  • Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang diinginkan atau dekat dengan tempat tinggal.
  • Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi dan klik “Konfirmasi”.
  • Jika verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan faskes tingkat pertama yang baru, termasuk waktu berlakunya perubahan faskes tersebut.

Apa Saja Syarat dan Ketentuan Pindah Faskes BPJS Kesehatan?

Sebelum pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu:

  • Peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki kartu JKN-KIS yang aktif.
  • Peserta harus sudah membayar iuran BPJS Kesehatan sampai dengan bulan berjalan dan tidak memiliki tunggakan.
  • Peserta hanya bisa mengubah faskes tingkat pertama sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Peserta hanya bisa mengubah faskes tingkat pertama sebanyak satu kali dalam satu bulan.
  • Perubahan faskes tingkat pertama akan berlaku pada bulan berikutnya setelah dilakukan perubahan.

Apa Saja Keuntungan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online?

Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online memiliki beberapa keuntungan bagi peserta, antara lain:

  • Lebih praktis dan cepat karena tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Lebih hemat biaya dan waktu karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi atau parkir.
  • Lebih fleksibel dan mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.
  • Lebih aman dan nyaman karena tidak perlu menghadapi kerumunan orang atau antrian panjang.

Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online adalah cara yang mudah dan praktis untuk mengganti tempat berobat bagi peserta JKN-KIS.

Anda hanya perlu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di smartphone Anda. Anda bisa memilih faskes yang sesuai dengan kebutuhan dan lokasi Anda. Anda juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pindah faskes.

Dengan pindah faskes secara online, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan Anda.