Syarat Dapat Dana Bantuan Langsung UMKM 2,4 Juta
Pemerintah memberikan dana bantuan langsung atau dana bantuan hibah tunai senilai Rp 2,4 juta kepada para pelaku usah mikro yang telah dimulai sejak tanggal 17 agustus 2020. Berikut syarat dapat dana bantuan langsung UMKM. Menteri koperasi dan UMK Teten Masduki telah mangatakan bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung atau bantuan hibah