Pemerintah Berikan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Untuk Pelaku Usaha

Pemerintah berikan bantuan UMKM Rp 2,4 juta. Lagi lagi pemerintah Indonesia memberikan bantuan secara besar besaran untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di negara Indonesia.

Bantuan demi bantuan terus dikucurkan oleh negara secara terang-terangan dan besar-besaran. Jika beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan sebesar 600.000 untuk warga terdampak covid-19.

Saat ini pemerintah Indonesia mengucurkan dana besar besaran sebesar 2.400.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening pemilik akun.

Bantuan langsung tunai (BLT) kali ini dikhususkan untuk para UMKM atau UKM demi membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara Indonesia.

Kementrian keuangan memastikan pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bernilai Rp 2,4 juta ini berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan bantuan UMKM sudah mulai dilakukan pada hari, Senin 17 agustus 2020 yang bertepatan pada HUT RI ke-75.

Menurut hasil wawancara dari salah satu reporter dari Kompas, “bantuan produktif sidah mulai diluncurkan hari ini” ujar staff ahli bidang keuangan Negara Kementrian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada senin malam (17/8/2020).

Ia juga mengungkapkan bahwa pencairan pada hari pertama telah mencapai 700.000-an UMKM yang menerima dana hibah ini.

Yang berarti pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp 1,68 triliun. “Belum semua UMKM terima dana hibah, baru sekitar 700.000-an UMKM,” jelasnya.

Pemerintah Berikan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta simak cara mendapatkannya disini.

Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menerima dana bantuan UMKM ini.

Namun, tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp 22 triliun. Dana hibah ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dan sejenisnya dari pihak perbankan.

Program bantuan dana hibah atau bantuan langsung tunai ini dimulai pada 18 agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang akan dibayarkan sekaligus melalui bank penyalur.

Lembaga pengusul mengidentifikasi dan mengusulkan pelaku usaha untuk didaftarkan.

Diantaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perusahaan perbankan dan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/Lembaga.