Pengembangan UKM dan Kemitraan Usaha – Usaha Kecil Menengah (UKM) saat ini dituntut untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Semua konsumen menginginkan harga yang murah, produk yang berkualitas, dan ketersediaan produk yang diharuskan selalu stabil.
Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mengalami kerepotan dalam memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen yang semakin tinggi. Ditambah lagi dengan biaya operasional, biaya tarif listrik, dan biaya-biaya lainnya yang semakin tinggi akan semakin membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi tumbang.
Namun, saat ini sudah ada pola pengembangan UKM dengan Kemitraan Usaha yang dapat membantu perkembangan UKM.
Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan serta kepemilikan.
Pengembangan UKM dan Kemitraan Usaha
UKM biasanya memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000. Kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai berikut :
- Mememiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000
- Hasil dari Penjualan maksimal Rp. 1.000.000.000
- Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Di Indonesia UKM merupakan usaha yang paling penting karena UKM menyumbang 60% dari PDB dan paling banyak menampung tenaga kerja. Namun, saat ini UKM masih belum begitu sejahtera karena masih memerlukan bantuan dari pemerintah dan usaha-usaha besar lainnya.
Hubungan antara UKM dengan Usaha Besar disebut dengan Kemitraan. Kemitraan merupakan salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua orang untuk mendapatkan keuntungan bagi masing-masing pihak. Kemitraan ini juga mempunyai beberapa Pola Kemitraan, diantaranya :
Pola Inti Plasma
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.
Pola Sub Kontrak
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya.
Pola Dagang Umum
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Pola Keagenan
Hubungan kemitraan yang didalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya.
Pola Waralaba
Hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak menggunakan lisensi, merk dagang, dan saluran distribusinya kepada penerima waralaba.
Pengembangan UKM dengan Kemitraan Usaha ini sangat menguntungkan. Dengan adanya Kemitraan maka UKM dapat bersaing secara global di dunia usaha. UKM yang tadinya hanya dilingkungan kecil dapat berkembang pesat dan memberikan keuntungan hasil yang lebih besar.
Tuntutan dari konsumen dapat terjawab dengan Pengembangan UKM Dan Kemitraan Usaha. Kegagalan kemitraan yang sering terjadi ini karena disebabkan kurang kuatnya perjanjian pada saat melakukan usaha.
Kebanyakan Kemitraan dilandasi dengan rasa kasihan atau karena paksaan. Kemitraan yang baik harus didasari dengan etika bisnis, keinginan berkembang yang kuat, sikap dan perilaku.