Menurut wikipedia, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya hingga rakyat biasa. Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Dikarenakan BPJS dapat diakses oleh seluruh warga negara, maka pertanyaannya kemudian adalah apakah anda tetap memerlukan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pihak swasta?
Pertanyaan ini bisa anda jawab “ya” atau “tidak” setelah kita mengetahui perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Swasta. berikut adalah perbedaannya :
Perbedaan Sistem Rujukan
Di BPJS, peserta harus memulai berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes I yakni puskesmas atau klinik di lingkungan yang terdekat. Peserta hanya bisa berobat ke rumah sakit hanya jika mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.
Peserta BPJS hanya bisa langsung ke rumah sakit dalam situasi gawat darurat. Pada asuransi swasta, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan apapun.
Perbedaan dalam Memilih Rumah Sakit
Peserta BPJS hanya bisa berobat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS misalnya RSUD ataupun rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS. Adapun peserta asuransi swasta dapat berobat di rumah sakit manapun.
Jika ke rumah sakit yang bekerjasama dengan asuransi swasta, maka cukup menggesek kartu kepesertaan asuransi tersebut tanpa berobat secara cash. Namun jika berobat ke rumah sakit yang tidak bekerjasama, maka peserta harus membayar terlebih dahulu dan bisa mengklaim biaya berobatnya kemudian ke perusahaan asuransi swasta tersebut.
Perbedaan Kelas Kamar
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kelas kamar sampai maksimal kelas I. Sedangkan dalam kepesertaan asuransi swasta, peserta bisa memilih kamar diatas kelas I seperti kelas VIP atau VVIP tergantung jatah kamar yang didapat dari kepesertaan asuransi swasta tersebut.
Perbedaan Kecepatan Layanan
Peserta BPJS kesehatan biasanya harus mengantri untuk mendapatkan layanan seperti operasi dan sebelum operasi pun harus telah mendapat rujukan dulu dari Faskes I sehingga peserta BPJS akan lebih lambat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Sedangkan asuransi swasta dapat langsung mendapatkan layanan lebih cepat. Hal ini wajar karena dari segi premi pun, asuransi swasta jauh lebih mahal sedangkan BPJS preminya cukup murah dan rumah sakit pemerintah pun memiliki keterbatasan alat-alat kesehatan.
Nah jika sudah memahami perbedaan ini, apakah anda ingin BPJS saja ataukah ingin asuransi kesehatan swasta juga?
Semua tergantung kondisi keuangan anda. Minimal adalah anda memiliki BPJS karena untuk penyakit-penyakit ringan BPJS sangat bermanfaat karena bisa langsung berobat di puskesmas. Adapun puskesmas saat ini (khususnya di kota besar) telah banyak mengalami kemajuan yang berarti karena telah memiliki lab sendiri dan dokter-dokter yang berpengalaman.
Sedangkan untuk penyakit berat, BPJS pun bisa menanggung biaya yang lebih besar dibanding asuransi swasta meski untuk berobat penyakit berat memerlukan proses/antrian.
Jika anda memiliki kelebihan dana, anda bisa mengikuti asuransi swasta karena keunggulan asuransi swasta adalah kenyamanan dan kecepatan dalam berobat meski anda harus membayar premi lebih mahal dibanding BPJS kesehatan.