Perjanjian Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui

Memiliki sebuah rumah sendiri adalah impian semua orang yang belum memiliki sebuah rumah untuk ditempati.

Berbagai cara pun biasanya dilakukan oleh seseoran gagar impian untuk memiliki rumah sendiri bisa terwujud.

Namun pernahkan kita tahu tentang perjanjian jual beli rumah yang harus diketahui oleh calon pembeli sebelum membeli sebuah rumah.

Ketika membeli sebuah rumah yang dijual oleh orang lain maka kita harus mengetahui seluk beluk rumah tersebut agar tidak menyesal di kemudian hari.

Hal mendasar yang menjadi kewajiban bagi kita untuk diketahui bahwa rumah yang dijual adalah milik sendiri dan sudah atas nama sendiri.

Jika bukan atas nama sendiri maka akan sulit sekali untuk mengurusnya ke ranah hukum di kemudian hari.

Terkadang seseorang karena terlalu terburu-buru dan termakan oleh bujuk rayu dari penjual maka dengan mudah mengeluarkan uang untuk melunasi pembayaran.

Related:  TIPS Sukses Jadi Pengusaha Ala Putra Presiden Jokowi

Hal ini sering terjadi pada mereka yang tidak mengerti mengenai hukum sama sekali. Padahal jika dibiarkan sesungguhnya hal tersebut akan sangat merugikan bagi orang yang membelinya.

Selain dengan pembelian tunai terkadang orang juga melakukan pembelian secara kredit yang dilewatkan melalui pengembang. Ketika membeli sebuah rumah melalui pengembang maka kita juga tidak boleh sembarangan.

Ada beberapa perjanjian jual beli rumah yang harus diketahui oleh kita selaku calon pembeli ketika berhadapan dengan pengembang.

Untuk mengantisipasi adanya pengembang yang nakal maka kita harus cermat membaca setiap klausal perjanjian yang ditawarkan untuk ditandangani.

Jika ternyata ada beberapa klausal yang tidak sesuai dengan apa yang diucapkan maka jangan ragu untuk segera meminta merubahnya sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengembang terutama ketika nanti terjadi serah terima.

Related:  Cara Menghasilkan Uang Melalui Investasi Dividen

Hal yang biasa terjadi adalah ketika awal pemesanan rumah yang ditawarkan oleh pengembang. Biasanya hal tersebut dilakukan oleh para agen marketing dari pengembang tersebut.

Ketika kita tertarik dengan harga dan model rumah dari yang ditunjukkan maka kita diminta untuk menandatangi pemesanan.

Perlu diketahui bahwa biasanya dalam draft pemesanan tersebut ada klausal yang mengatakan bahwa jika konsumen tidak melakukan tanda tangan perjanjian pengikat jual beli sesuai waktunya, maka uang pesanan akan hilang.

Padahal dalam tanda tangan tidak disertakan perjanjian pengikat jual beli. Oleh karena itu, teliti lagi sebelum menandatangi setiap surat yang diberikan.

Demikianlah beberapa perjanjian jual beli rumah yang harus diketahui agar kita tidak terjebak ke dalam penjual ataupun pedagang nakal.