Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dari Juli hingga September, setiap usaha mikro menerima dana baru atau bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Alokasi pagu BPUM untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15,36 triliun, dengan target 12,8 juta usaha mikro, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sudah terealisasi Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta usaha mikro selama ini di Triwulan I-II.
“Saat ini kami sedang mempercepat penyediaan 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta untuk usaha mikro ini, yang dapat dimulai dan dipercepat pada Juli hingga September,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, seperti dilansir Jakarta Post, Senin (5/7/2021).
Salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah adalah BPUM, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat dan Cara Pengajuan BPUM
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyediakan BPUM (Kemenkop UKM). Menyusul keberhasilan pemberian bantuan serupa pada tahun 2020.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM, antara lain:
Memiliki Usaha Berskala Mikro
Bidang usaha dengan rata-rata aset bersih bulanan Rp 50 juta termasuk dalam kategori usaha mikro. Pemilik toko kelontong, pemilik toko beras, dan jenis usaha lainnya termasuk dalam kategori ini.
[irp posts=”940″ name=”12 Jenis Usaha Dengan Modal Kecil, Tambah Penghasilan Saat Pandemi”]
Warga Negara Indonesia
BPUM hanya tersedia bagi warga negara Indonesia yang dapat menunjukkan bukti identitas berupa KTP.
Bukan Pegawai Pemerintahan
Golongan ASN, anggota TNI, POLRI, atau pegawai BUMN tidak berhak atas bantuan BPUM.
Tidak Punya Pinjaman Lain
Yang dimaksud adalah pinjaman dari bank dan lembaga perkreditan rakyat lainnya, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Memiliki Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset bisnis minimal Rp 50 juta. Tanah dan bangunan tempat mereka menjalankan usaha tidak termasuk dalam aset ini. Jumlah maksimum pendapatan yang dihasilkan dari penjualan tahunan atau omset per tahun adalah Rp 300 juta.
[irp posts=”1301″ name=”Cara Memulai Trading Emas Online dan Cara Menghasilkan Uang”]
Anda dapat mendaftarkan diri jika memenuhi persyaratan di atas. Ada beberapa pilihan untuk mendaftar, antara lain:
- Datang langsung ke Kantor Koperasi dan UMKM sesuai alamat domisili Anda.
- Telah diusulkan. Lembaga pengusul dapat mencakup koperasi, kementerian, atau lembaga, serta lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).