Tahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 2 triliun rupiah kepada siswa yang terdampak Covid-19.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan senilai Rp 745 miliar. Setiap siswa yang terkena dampak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan berdasarkan besaran UKT maksimal 2,4 juta rupiah selisihnya akan ditentukan oleh kebijakan universitas berdasarkan situasi mahasiswa.
Mahasiswa di perguruan tinggi wajib mengikuti kursus online. Dosen tentunya harus mengikuti kuliah online sambil menyiapkan materi virtual. Tidak hanya itu, pandemi juga berdampak pada orang tua siswa. Akibatnya, membayar biaya kuliah adalah sebuah tantangan.
Syarat Bantuan UKT Kemendikbud 2021
- Mahasiswa yang masih aktif kuliah
- Bukan sebagai penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Pada semester gasal tahun 2021 keadaan keuangannya memerlukan bantuan UKT.
“Bantuan UKT menyasar mahasiswa yang sedang giat belajar dan bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi,” kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, saat meresmikan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 via daring, Rabu (4/8/2021).
Bantuan Kuota Data Internet Gratis
Warga diberikan bantuan kuota data internet gratis untuk membantu biaya hidup dan membantu proses belajar mengajar.
Siswa di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA, serta siswa, guru, dan dosen, menerima bantuan ini. Besarnya kuota internet yang didapat berbeda-beda tergantung tingkat pendidikannya.
Berikut spesifikasi bantuan kuota internet Kemendikbud:
- Pendidikan Dasar dan Menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) = 7 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen = 15 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota

Mulai September sampai dengan November 2021, semua bantuan akan disalurkan. Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021. Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak tanggal penerimaan bantuan.
Kuota yang dibagikan merupakan kuota umum yang memungkinkan akses ke semua halaman dan aplikasi kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berhak mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Maksimal bantuan UKT yang diberikan adalah Rp. 2,4 juta, jika nilai UKT lebih tinggi maka selisihnya menjadi kebijakan universitas berdasarkan kondisi mahasiswa.
Cara daftar bantuan UKT Kemendikbud 2021
Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT harus segera mendaftarkan diri ke pimpinan universitas agar dapat diajukan sebagai penerima bantuan kepada Kemendikbud Ristek. Nantinya, dana UKT akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi oleh Kemendikbud Ristek.
Total anggaran yang disediakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk bantuan UKT tahun 2020-2021 sebesar Rp. 2 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa PTN dan PTS perguruan tinggi yang terdampak pandemi.
Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah kepada 2 juta tenaga pendidik non-PNS. Bantuan tersebut ditujukan kepada 48 ribu pelaku seni budaya selain tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Rp 3,7 triliun telah disisihkan untuk bantuan. Selain itu, Kemendikbudristek menyiapkan dana Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, serta atribut APD, reagen, dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.