Syarat Dapat Dana Bantuan Langsung UMKM 2,4 Juta

Pemerintah memberikan dana bantuan langsung atau dana bantuan hibah tunai senilai Rp 2,4 juta kepada para pelaku usah mikro yang telah dimulai sejak tanggal 17 agustus 2020. Berikut syarat dapat dana bantuan langsung UMKM.

Menteri koperasi dan UMK Teten Masduki telah mangatakan bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung atau bantuan hibah modal, bisa mulai mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya masing masing.

Selain itu Teten menyatakan, yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan ataupun sejenisnya.

Berikut syarat dapat dana bantuan langsung UMKM

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP dan Nomer Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang berada dibidang Koperasi dan UMKM Provinsi dan juga kabupaten/kota, koperasi yang benar-benar telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan juga Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah semua proses itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

Apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri.

Pelaku UMKM ini nantinya akan didata langsung oleh para kepala dinas yang berada di masing-masing daerah. Setelah data dilaporkan dan dinyatakan layak menerima bantuan, maka dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pelaku UMKM.