Syarat Bantuan Usaha Kecil Menengah Dapat Rp 1,2 Juta
Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dari Juli hingga September, setiap usaha mikro menerima dana baru atau bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta. Alokasi pagu BPUM untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15,36 triliun, dengan target 12,8 juta usaha mikro, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.